Selasa, 10 April 2012

ROKOK HARAM..??




Apa hukum merokok menurut syari’at berikut dalil-dalil yg mengharamkannya? Jawaban Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yg terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar yg benar.
Allah berfirman Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan. .
Maknanya janganlah kamu melakukan sebab yg menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah dari ayat di atas adl merokok termasuk perbuatan yg mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunah adl hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adl mengalokasikannya kepada hal-hal yg tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dgn membeli rokok adl termasuk pengalokasian harta pada hal yg tidak bermanfaat bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yg mengandung kemudharatan.
Dalil yg lain bahwasanya Rasulullah saw. bersabda Tidak boleh bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. {HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340}.
Jadi menimbulkan bahaya adl ditiadakan dalam syari’at baik bahayanya terhadap badan akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adl berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar yg benar yg menunjukkan keharaman rokok adl krn dgn perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yg menimbukan bahaya rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yg berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya krn hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan alangkah berat dirinya berinteraksi dgn orang-orang saleh krn tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dgn orang-orang saleh.
Semua i’tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu nasehat saya utk saudara-saudara kaum muslimin yg masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad utk meninggalkannya. Sebab di dalam tekad yg tulus disertai dgn memohon pertolongan kepada Allah mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya semua itu adl amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.
Jawaban Atas Berbagai Bantahan Jika ada orang yg berkilah Sesungguhnya kami tidak menemukan nash baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok.
Maka jawaban atas penyataan ini adl bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis; 1. Jenis yg dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith dan kaidah-kaidah yg mencakup rincian-rincian yg banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yg dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh utk jenis pertama adl ayat Alquran dan dua hadis yg kami sebutkan di atas yg menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.
Sedangkan utk jenis kedua adl seperti fiman Allah Diharamkan bagimu bangkai darah daging babi yg disembelih atas nama selain Allah. .
Dan firman-Nya Hai orang-orang yg beriman sesungguhnya meminum khamr berjudi berkorban utk berhala mengundi nasib dgn anak panah adl perbuatan keji yg termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. .
Jadi baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua ia bersifat keniscayaan bagi semua hamba Allah krn dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.
Sumber Program Nur ‘alad Darb dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.
sumber file al_islam.chm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar